Pembuatan Peta Kerja Desa Tanjung Medang untuk Memenuhi Peryaratan Peta Batas Desa Terverifikasi Badan Informasi Geospasial

Dedi Enda, Noerdin Basir, Lizar Lizar, Oni Febriani, Adrian Irnanda Pratama, Husnul Muttaqin

Abstract


Desa Tanjung Medang telah memiliki peta desa yang menggambarkan posisi titik batas dan garis batas desa terhadap desa yang bersebelahan, namun peta yang dimiliki tersebut masih bersifat sementara karena peta desa yang dibuat belum memenuhi standart/kriteria Permendagri Nomor 45 tahun 2016, disamping itu masih belum adanya batas-batas desa yang disepakati bersama dengan desa-desa yang bersebelahan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang menaungi masalah batas desa melakukan kerjasama dengan Politeknik Negeri Bengkalis dalam hal ini diwakili oleh Tim Batas Desa Politeknik Negeri Bengkalis untuk mengatasi permasalahan tersebut, untuk membuat peta kerja yang memenuhi standar/kriteria Permendagri Nomor 45 tahun 2016 menggunakan batas desa indikatif dari BIG. Dari hasil penelitian dan pembahasan, diketahui luas wilayah Desa Tanjung Medang berdasarkan data BPS Kabupaten Bengkalis 2023 adalah 33,86 km², sedangkan berdasarkan data berdasarkan data Batas Desa Indikatif BIG 34,63 km2, sehingga terdapat perbedaan yang signifikan luas desa berdasarkan data BPS Kab. Bengkalis dengan data Batas Desa Indikatif BIG, oleh sebab itu perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa yang disepakati bersama kedalam sebuah berita acara kesepakatan bersama, sehingga dari batas yang telah disepakati luas desa akan diketahui secara pasti dan telah terverifikasi


Full Text:

PDF

References


Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkalis, 2023. “Kecamatan Rupat Utara Dalam Angkaâ€. CV. MN Grafika

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2016. “Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desaâ€.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2022. “Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemuktahiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulauâ€.

Badan Informasi Geosapasial, 2016. “Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 tahun 2016 tentang Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desaâ€.

Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geosapasial, 2022. “Petunjuk Teknik Verifikasi Batas Desa dan Kelurahanâ€.




DOI: https://doi.org/10.35314/tanjak.v5i1.4184

Refbacks

  • There are currently no refbacks.