PEMBINAAN DAN PELATIHAN TATA KELOLA ADMINISTRASI DAN KEUANGAN PADA BUMDES MULIA JAYA ABADI DESA RESAM LAPIS

Supriati supriati, Nurhazana Nurhazana

Abstract


Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah untuk memberikan pembinaan dan pelatihan tata kelola administrasi dan keuangan pada BumDes Resam Lapis. Kegiatan ini diusulkan atas permintaan dari Direktur BumDes Mulia Jaya Abadi yaitu Bapak Muhammad Fariz disampaikan pada Focus Group Discusssin (FGD) pada tanggal 28 April 2021 di kantor P3M Polbeng. Kegiatan ini diharapkan akan mendapatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan mengelola dan mencatat laporan keuangan BumDes bagi pengurus operasionalnya. Target kegiatan ini adalah seluruh pengurus BumDes Mulia Jaya Abadi Resam Lapis. Metode yang digunakan adalah pembinaan dan pelatihan. Luaran kegiatan (Output) adalah terselenggaranya kegiatan pembinaan dan pelatihan tentang tata kelola administrasi dan laporan keuangan BumDes dan unit usahanya, serta sosialisasi hasil program dalam seminar atau media. Dampak (outcome) kegiatan ini adalah meningkatnya pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola administrasi dan pencatatan laporan keuangan BumDes Mulia Jaya Abadi Resam Lapis, dan terjalinnya hubungan harmonis antara Polbeng dan masyarakat.

Kata Kunci:  Administrasi, Keuangan, BumDes

 


Full Text:

PDF

References


Departemen Pendidikan Nasional Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP), (2007) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya

e-Journal ACADEMICA. (2011). Fisip Untad, Volume 3, No.02

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

P3M Polbeng. (2020). Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada

Masyarakat Politeknik Negeri Bengkalis. Politeknik Negeri Bengkalis.

Sedarmayanti, (2013) Manajemen Sumberdaya Manusia Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil Refika Aditama, PT. Bandung

Suwatno dan Priansa. (2011) Manajemen SDM dalam Organisasi Publik dan Bisnis Alfabeta, CV. Bandung.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha.




DOI: https://doi.org/10.35314/tanjak.v2i1.2034

Refbacks

  • There are currently no refbacks.